KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada pelaku usaha layanan fintech P2P lending atau pinjaman online (Pinjol). Post navigation Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham MEDC, BUMI, hingga ADMR Masih Bertenaga Trump Kembali Tunda Serangan ke Iran, Harga Minyak Global Melemah