THR 2026 wajib dibayar penuh 7 hari sebelum Idulfitri. THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dengan rumus: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah. Post navigation PLN UID Jabar Turunkan 4.993 Personel Amankan Listrik Selama Libur Lebaran 2026 Tok, Paripurna DPR Setujui Friderica Widyasari sebagai Ketua OJK Baru