PPIH mengungkap dugaan pungli kursi roda oleh KBIHU di Masjidil Haram, mematok tarif hingga Rp10 juta. Pemerintah menindak tegas pelanggaran ini. Post navigation Nilai Tukar Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.474 saat Dolar AS Tancap Gas Komet Langka Muncul April-Mei 2026, Kembali Beredar 170 Ribu Tahun Lagi