Mendag Budi Santoso menanggapi keluhan kenaikan ongkir e-commerce dengan menyusun revisi Permendag untuk keseimbangan hak dan kewajiban platform, seller, dan perlindungan konsumen. Post navigation PERKOSMI Ungkap Alasan Industri Kosmetik Nasional Masih Bergantung pada Bahan Baku Impor Maipark Cetak Profitabilitas di Atas 20%, Penempatan Premi jadi Sorotan